Hukum
Beranda » Berita » Penjual Rokok Ilegal Diperas Rp60 Juta oleh Bea Cukai Gadungan

Penjual Rokok Ilegal Diperas Rp60 Juta oleh Bea Cukai Gadungan

Tujuh pelaku ditahan di Polres Tasikmalaya (Dok. Kompas)

TASIKMALAYA, Ketikan.com — Seorang pedagang rokok ilegal asal Malang, Jawa Timur, menjadi korban pemerasan oleh petugas Bea Cukai dan wartawan gadungan di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi, yang kemudian menangkap tujuh pelaku.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/4/2026) dini hari di Jalan Mangkubumi–Indihiang (Mangin).

“Para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemerasan disertai pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Andi, dikutip dari Kompas, Sabtu (2/5).

Tujuh tersangka terdiri dari lima orang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai berinisial AAS, AS, AHS, DR, dan T, serta dua orang yang mengaku sebagai wartawan berinisial A dan AA.

Komisi X DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Tidak Ganggu Sekolah

Andi menjelaskan, para pelaku mencari korban melalui media sosial Facebook dengan berpura-pura sebagai pembeli rokok ilegal.

Korban berinisial RS kemudian datang ke Tasikmalaya menggunakan kereta setelah diajak bertemu.

“Pedagang rokok ilegal asal Malang itu datang ke Tasik memakai kereta dan janjian sama salah seorang komplotan itu dengan dijemput di Stasiun Tasikmalaya,” kata Andi.

Setibanya di Tasikmalaya, korban dibawa ke lokasi sepi di Jalan Mangin. Di sana, para pelaku berpura-pura melakukan operasi tangkap tangan dengan mengenakan rompi bertuliskan Bea Cukai dan atribut bertuliskan “Customs”.

Korban kemudian diancam akan dibawa ke kantor Bea Cukai, namun ditawari jalan damai dengan menyerahkan uang.

BRIN Kembangkan AI Pendeteksi Konflik Opini Publik di Media Sosial

“Namun, saat berpura-pura hendak dibawa ke kantor Bea Cukai, pedagang rokok ilegal itu diperas Rp 60 juta dengan kesepakatan damai dan tak akan dibawa ke ranah hukum saat perjalanan di mobil,” ujarnya.

Setelah menyerahkan uang, korban melapor ke polisi. Tak lama kemudian, para pelaku berhasil ditangkap.

“Korban ditinggalkan di Pool Bus Budiman oleh para pelaku. Saat ditangkap para pelaku, beberapa barang bukti seperti tanda pengenal Bea Cukai, wartawan, ponsel, dan barang bukti narkoba jenis sabu turut diamankan,” tambah Andi.

Selain pelaku, korban juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan rokok ilegal.

Saat ini, para pelaku ditahan di Polres Tasikmalaya Kota dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.***

WNA India Selundupkan Emas Rp700 Juta di Bandara Soekarno-Hatta