Hukum
Beranda » Berita » Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Kasus Penipuan

BANDUNG, Ketikan.com — Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung berinisial TD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Satreskrim Polresta Bandung.

TD diduga menggunakan cek kosong senilai Rp3 miliar untuk meyakinkan korban dalam kerja sama investasi usaha.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Cikarang berinisial IS pada 24 April 2026.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, dalam perkara ini tersangka menawarkan kerja sama penyertaan modal atau investasi usaha kepada korban.

Sebagai bagian dari kesepakatan, TD menyerahkan cek senilai Rp3 miliar.

Komisi X DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Tidak Ganggu Sekolah

Namun setelah dilakukan pengecekan, cek tersebut diketahui tidak memiliki dana atau merupakan cek kosong.

Polisi menduga hal itu dilakukan tersangka untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang dalam proyek kerja sama tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang sah, status TD kami tingkatkan menjadi tersangka per hari ini,” kata Kompol Luthfi, dikutip Ahad (10/5).

Menurutnya, TD bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Meski demikian, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polresta Bandung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BRIN Kembangkan AI Pendeteksi Konflik Opini Publik di Media Sosial

“Kami akan menahan TD di rumah tahanan Polresta Bandung,” tegasnya.

Polresta Bandung menegaskan kasus dugaan penipuan tersebut merupakan tindakan pribadi tersangka dan tidak berkaitan dengan organisasi HIPMI Kabupaten Bandung yang dipimpinnya.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.***