JAKARTA, Ketikan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.
Pasalnya, praktik tersebut dinilai rawan penyimpangan dan kerap muncul dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK.
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto mengatakan, pola pemberian THR kepada aparat di daerah pernah ditemukan dalam beberapa kasus korupsi. Ia meminta hal itu menjadi pelajaran agar tidak kembali terjadi.
“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya,” kata Setyo, Senin (11/5).
Pernyataan itu disampaikan di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam agenda Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kemendagri secara luring dan daring.
Setyo menegaskan, instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga negara lain telah dibiayai melalui APBN. Karena itu, tidak tepat jika masih menerima dana tambahan dari pemerintah daerah.
“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujarnya.
Ia juga memahami kepala daerah saat ini berada dalam tekanan pengelolaan anggaran di tengah terbatasnya transfer dari pemerintah pusat. Namun, hal tersebut tetap harus dijalankan sesuai aturan.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.
KPK mencatat, praktik dugaan pemberian THR kepada instansi vertikal mencuat dalam sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026. Di antaranya melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Kasus serupa juga ditelusuri di Kabupaten Rejang Lebong yang menyeret Bupati Muhammad Fikri Thobari. Dalam perkara itu, KPK turut memeriksa sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum dan ASN, terkait dugaan aliran dana yang disiapkan untuk pembagian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Instansi vertikal di daerah yang dimaksud antara lain Polda, Polres, hingga Kejaksaan Negeri.***
