PALEMBANG, Ketikan.com — Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial PD (48) alias Pinhar yang diduga mengelola ladang ganja seluas sekitar 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang.
Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Empat Lawang, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan tersangka memiliki peran sentral dalam jaringan ganja lintas provinsi.
“Tersangka berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi ganja lintas wilayah,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, petugas sempat menghadapi perlawanan dari pelaku, termasuk insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Kamis (23/4) di kawasan loket bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari, dengan barang bukti ganja siap edar.
Penggeledahan di kediamannya di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering serta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengarah pada keberadaan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektare.
“Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat melalui sistem bagi hasil masing-masing 50 persen,” kata Yulian.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.***
