Hukum
Beranda » Berita » RUU HAM Baru Disiapkan, Perlindungan Diperluas hingga Ruang Digital

RUU HAM Baru Disiapkan, Perlindungan Diperluas hingga Ruang Digital

Menteri HAM RI, Natalius Pigai (Dok. Antara)

JAKARTA, Ketikan.com — Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) dengan perluasan cakupan perlindungan, tidak hanya pada aspek sipil dan politik, tetapi juga ekonomi, sosial, budaya, hingga ruang digital.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, perubahan ini merupakan bagian dari pergeseran paradigma HAM yang sudah mulai dibangun dalam lebih dari satu dekade terakhir.

“Hukum mendominasi hampir 80 tahun. Tapi sekarang saya ingin membangun peradaban HAM. HAM tidak hanya sipil dan politik, tapi juga ekonomi, sosial, budaya. Soal makan, kesehatan, pendidikan, itu HAM,” kata Pigai.

Ia menegaskan, sejumlah program pemerintah seperti makan bergizi, layanan kesehatan gratis, hingga pendidikan, merupakan bagian dari pemenuhan HAM yang nyata.

“Program seperti makan bergizi, kesehatan gratis, pendidikan, itu HAM. Lebih dari setengah APBN diarahkan ke sana. Itu fakta,” ujarnya.

Komisi X DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Tidak Ganggu Sekolah

Selain perluasan substansi, RUU ini juga memuat pengaturan baru di bidang digital, termasuk konsep right to be forgotten atau hak penghapusan jejak digital.

“Kami masukkan ‘right to be forgotten’. Orang bisa minta penghapusan jejak digital negatif,” kata Pigai.

Namun, ia menekankan kebebasan berekspresi tetap dijamin dengan batasan tertentu.

“Untuk kebebasan berekspresi, tetap dijamin. Yang tidak boleh, ad hominem, SARA, moralitas rusak, ganggu stabilitas nasional,” ujarnya.

RUU HAM juga memasukkan isu baru seperti hubungan HAM dengan lingkungan, bisnis, hingga korupsi yang disebut masih jarang diatur secara komprehensif di banyak negara.

BRIN Kembangkan AI Pendeteksi Konflik Opini Publik di Media Sosial

“Ada hal baru yakni HAM dan lingkungan, HAM dan korupsi, HAM dan bisnis. Ini belum banyak di dunia,” katanya.

Pemerintah berharap RUU ini dapat menjadi fondasi kebijakan nasional dalam memperkuat perlindungan, pemenuhan, dan pencegahan pelanggaran HAM secara sistematis.***