Politik
Beranda » Berita » DPRD Sumenep Upayakan 31 Prolegda 2026 Rampung Tahun Ini

DPRD Sumenep Upayakan 31 Prolegda 2026 Rampung Tahun Ini

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari (Dok. Humas DPRD Sumenep)

SUMENEP, Ketikan.com — DPRD Kabupaten Sumenep mengupayakan seluruh rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 dapat rampung tahun ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, mengatakan sebanyak 31 raperda yang telah ditetapkan dalam Prolegda 2026 menjadi prioritas untuk dibahas.

“Semua prioritas. Nanti penjadwalan ada di Bamus,” kata Hosnan kepada Ketikan.com, Senin (11/5).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, pembahasan raperda nantinya akan disesuaikan dengan mekanisme dan jadwal yang ditentukan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep.

Meski demikian, ia memastikan DPRD akan berupaya agar seluruh raperda yang masuk Prolegda 2026 bisa diselesaikan dalam tahun ini.

Harta Kekayaan Kepala DKPP Sumenep Naik Drastis dalam 5 Tahun

“Diusahakan, karena tidak hanya di kita, tapi juga tergantung percepatan di provinsi,” ujarnya.

Hosnan menambahkan, penentuan raperda yang dibahas lebih dahulu dilakukan berdasarkan tingkat kesiapan masing-masing rancangan aturan, baik usulan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Menurutnya, mekanisme tersebut sebelumnya telah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebelum dilanjutkan ke Bamus untuk penjadwalan pembahasan.

“Ada mekanisme kesiapan yang sudah dibahas di BP2D dan dilanjutkan nantinya di Bamus,” tuturnya.

Ia berharap seluruh proses pembahasan raperda berjalan lancar agar produk hukum yang dihasilkan dapat segera diterapkan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.

Legislator Soroti Anggaran Perdin Diskan Sumenep Rp483 Juta: Harus Jelas Dampaknya

Diketahui, DPRD Kabupaten Sumenep sebelumnya menetapkan 31 raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026 yang terdiri dari usulan DPRD dan pemerintah daerah.***