JAKARTA, Ketikan.com — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
Langkah itu dinilai penting menyusul munculnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer.
“Saat ini saya lakukan komunikasi intensif dengan K/L terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentang Manajemen ASN,” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Menurutnya, berkembangnya isu PHK guru honorer perlu disikapi secara hati-hati agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, semangat utama revisi Undang-Undang ASN justru untuk menghapus status honorer dan memberikan kepastian kerja melalui skema ASN.
“Tidak boleh lagi ada yang honorer. Harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN. Klasifikasinya PNS dan PPPK (ASN Non PNS),” ujarnya.
Rieke menjelaskan, substansi tersebut telah masuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam beleid itu, pemerintah diwajibkan menyusun PP Manajemen ASN yang mengatur tata kelola ASN secara menyeluruh, termasuk proses pengalihan tenaga honorer menjadi PPPK paling lambat 2026.
Ia menegaskan, UU ASN tidak pernah mengatur PHK massal terhadap tenaga honorer.
Sebaliknya, regulasi itu dirancang untuk memberikan kepastian status kerja bagi pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan.
“UU ini tidak mengamanatkan PHK honorer, tetapi mengamanatkan kepastian status kerja menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” katanya.
Rieke juga mengingatkan agar proses perekrutan ASN ke depan tetap mengedepankan sistem merit dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun praktik titipan.
“Tentu saja PP ini harus memastikan perekrutan dan penetapan yang berkeadilan dengan merit sistem. Bukan karena pertimbangan titipan ordal atau karena tim sukses pemilu dan pilkada,” ucapnya.***
