SUMENEP, Ketikan.com – Puluhan warga Desa Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang, mendatangi kantor PLN Sumenep, Jumat (24/4/2026).
Mereka memprotes dugaan pemasangan jaringan listrik di lahan milik warga tanpa izin.
Koordinator aksi, Subaidi (Ubay), menjelaskan persoalan bermula dari penarikan kabel listrik di lahan milik almarhum Razak, Dusun Tenggina.
Proses tersebut, katanya, disebut melibatkan pihak lain, namun tidak pernah mendapat persetujuan dari ahli waris.
Dalam pelaksanaannya, warga juga menemukan adanya penebangan dua pohon siwalan dan satu pohon mimba tanpa pemberitahuan.
Upaya mediasi yang sempat dilakukan sebelumnya pun belum menghasilkan kesepakatan.
“Tidak ada kejelasan dari hasil mediasi. Kami mempertanyakan prosedur yang digunakan,” ujar Ubay.
Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik terkait dugaan perusakan maupun penggunaan lahan tanpa izin.
Selain itu, proses pemasangan jaringan listrik dinilai tidak mencerminkan mekanisme pengadaan tanah yang mengedepankan musyawarah dan kompensasi.
Menurutnya, sebagai penyelenggara layanan publik, PLN semestinya memastikan kejelasan status lahan sebelum melakukan pemasangan infrastruktur.
“Harus ada kepastian status lahan dan bentuk kompensasi kepada pemilik,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer PLN Sumenep, Achmad Suaidi, menampik tudingan tersebut.
Ia memastikan seluruh proses pemasangan jaringan listrik telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Ini untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada pemasangan maupun penebangan yang dilakukan sembarangan,” katanya.
PLN, lanjutnya, siap mengikuti mekanisme hukum apabila persoalan itu dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kami akan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. *
