News
Beranda » Berita » Kepala Disnaker Sumenep Mustangin Tak Tercatat Lapor LHKPN 2025

Kepala Disnaker Sumenep Mustangin Tak Tercatat Lapor LHKPN 2025

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Mustangin (Dok. Istimewa)

SUMENEP, Ketikan.com — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Mustangin, belum tercatat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025.

Diakses per Senin (11/5/2026) di sistem e-LHKPN KPK, nama Mustangin belum tercatat dalam laporan periodik 2025 yang wajib disampaikan secara berkala oleh penyelenggara negara.

Saat dikonfirmasi, Mustangin membantah jika dirinya belum melaporkan LHKPN periode tersebut. Ia menyebut kemungkinan terdapat keterlambatan atau kendala pada sistem input data.

“Bisa dicek lagi. Kalau perlu cek ke Inspektorat. Saya sudah lapor,” ujarnya singkat, Senin (11/5).

Sebelumnya, Mustangin tercatat menyampaikan LHKPN pada 24 Februari 2025 saat menjabat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep.

BRIN Kembangkan AI Pendeteksi Konflik Opini Publik di Media Sosial

Dalam laporan tersebut, yang berstatus awal menjabat, Mustangin melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp433.826.671.

Rinciannya, aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp400.000.000 yang berada di Kabupaten Sumenep.

Ia juga memiliki alat transportasi berupa sepeda motor senilai Rp10.000.000, serta harta bergerak lainnya Rp26.000.000.

Selain itu, Mustangin melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp2.627.496 dengan total aset Rp438.627.496. Adapun jumlah utang tercatat Rp4.800.825.

Hingga periode 2025, belum terdapat pembaruan laporan LHKPN atas nama Mustangin setelah dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep.***

MPR RI Minta Maaf atas Kisruh Penilaian LCC Empat Pilar di Kalbar