News
Beranda » Berita » Bangkalan Ajukan Ritual Hong Bahhong Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Bangkalan Ajukan Ritual Hong Bahhong Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Ritual Hong Bahhong di Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Dok. Tangkapan Layar)

BANGKALAN, Ketikan.com — Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengajukan Ritual Hong Bahhong untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) ke Kementerian Kebudayaan RI.

Ritual Hong Bahhong merupakan tradisi turun-temurun yang masih hidup di Kecamatan Geger, Bangkalan. Tradisi ini diyakini berasal dari masa Buju’ Massa, sosok yang disebut sebagai penerima awal ilmu Hong Bahhong, dan hingga kini masih dilestarikan oleh keturunannya hingga generasi ketujuh.

Bagi masyarakat setempat, Hong Bahhong bukan sekadar ritual, melainkan bagian dari identitas budaya yang memuat nilai spiritual, kebersamaan, serta penghormatan kepada leluhur.

Ritual ini digelar sebagai bentuk permohonan keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus doa agar kehidupan masyarakat tetap harmonis. Pelaksanaannya biasanya dilakukan saat warga memiliki hajat atau nadzar tertentu.

Prosesi dipimpin langsung oleh keturunan Buju’ Massa, disertai doa, sesaji, dan simbol-simbol adat yang memiliki makna filosofis tersendiri.

BRIN Kembangkan AI Pendeteksi Konflik Opini Publik di Media Sosial

Ritual Hong Bahhong di Bangkalan,

Keunikan lainnya, Ritual Hong Bahhong hanya terdapat di empat desa di Kecamatan Geger, yakni Desa Dhebung, Lembung, Katol Barat, dan Nyonneng Laok. Tradisi ini juga dikenal kuat dengan nilai gotong royong masyarakat.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan, Hendra Gemma Dominan, mengatakan pemerintah daerah bersama masyarakat mendukung penuh upaya pelestarian tersebut.

“Melestarikan budaya bukan hanya menjaga masa lalu, tetapi juga menjaga jati diri daerah,” ujarnya, dikutip Selasa (5/5).

Ia menyebut Disbudpar Bangkalan telah melakukan pendataan, dokumentasi, hingga publikasi Ritual Hong Bahhong sebagai bagian dari Objek Pemajuan Kebudayaan.

Tahun ini, Pemkab Bangkalan juga resmi mengajukan ritual tersebut sebagai WBTbI.

MPR RI Minta Maaf atas Kisruh Penilaian LCC Empat Pilar di Kalbar

Selain itu, ritual ini turut diintegrasikan dalam rangkaian kegiatan daerah serta dipublikasikan melalui media sosial agar dikenal lebih luas.

Pemerintah juga melibatkan pelaku budaya dan tokoh masyarakat setempat, termasuk keturunan ketujuh Buju’ Massa, untuk menjaga keaslian tradisi tetap terpelihara.

Dengan pengajuan ini, Pemkab Bangkalan berharap Ritual Hong Bahhong mendapat pengakuan nasional dan semakin menguatkan identitas budaya Madura di tingkat yang lebih luas.***