News
Beranda » Berita » Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun

Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun

JAKARTA, Ketikan.com — Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan denda administratif senilai Rp10,27 triliun serta pengembalian kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan sekaligus menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan kegiatan itu tidak boleh dipandang sebatas acara simbolis. Menurutnya, masyarakat kini menuntut hasil nyata dari kerja pemerintah.

“Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show. Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap ingin melihat bukti,” ujar Prabowo.

Ia menyampaikan, penyerahan aset kali ini menjadi yang keempat dilakukan pemerintah. Total nilai aset negara yang berhasil diamankan sejauh ini disebut mencapai sekitar Rp40 triliun.

Prabowo Sentil Eksportir Lokal Simpan Devisa di Luar Negeri

Prabowo mengatakan dana hasil penyelamatan tersebut akan diarahkan untuk mempercepat pembangunan layanan dasar masyarakat, terutama sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah, lanjut dia, tengah menjalankan program renovasi besar-besaran terhadap fasilitas pendidikan di berbagai daerah.

Setelah memperbaiki sekitar 17 ribu sekolah pada tahun lalu, pemerintah menargetkan renovasi 70 ribu sekolah sepanjang tahun ini dan 100 ribu sekolah pada tahun depan.

“Dan tahun depannya lagi kita juga selesaikan. Semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan akan hilang dimakan koruptor, maling, dan perampok,” tegasnya.

Prabowo juga memberi apresiasi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan, Polri, TNI, BPKP, dan PPATK yang terlibat dalam proses pengamanan aset negara.

Polres Sumenep Tangkap Sejumlah Terduga Pelaku Togel di Nyabakan Timur

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam oleh negara merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi kesejahteraan rakyat.

“Di manapun itu berada, bumi dan air serta semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara. Ini adalah perintah Undang-Undang Dasar 1945,” ucapnya.

Ia memastikan pemerintah akan terus melanjutkan langkah penertiban dan penyelamatan aset negara demi kepentingan generasi mendatang.***