Ekonomi
Beranda » Berita » DPRD Sumenep Dorong Keseimbangan Pasar Modern dan Tradisional

DPRD Sumenep Dorong Keseimbangan Pasar Modern dan Tradisional

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Irwan Hayat (Dok. Ist)

SUMENEP, Ketikan.com — DPRD Sumenep menyoroti potensi ketimpangan antara pasar modern dan pasar tradisional yang dinilai kian menguat seiring perkembangan sektor perdagangan di daerah.

Untuk itu, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern.

Ketua Pansus, Irwan Hayat, menilai perbedaan kedua jenis pasar tidak hanya terletak pada bentuk fisik, tetapi juga menyangkut daya saing, fasilitas, hingga tingkat kenyamanan yang dirasakan masyarakat.

Ia menyebut, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena tanpa pengaturan yang tegas, pasar tradisional berisiko semakin terdesak.

”Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan ini. Selain menjaga investasi agar tetap berjalan, keberadaan pasar tradisional juga harus diperkuat, baik dari segi sarana, kebersihan, maupun kenyamanan,” ujarnya, Kamis (7/5).

Pemkab Sumenep Siapkan Usulan Perda RPIK untuk Petakan Industri Daerah

Irwan menjelaskan, revisi perda akan memperkuat aspek perizinan pendirian pasar modern dengan mekanisme yang lebih rinci dan terukur.

”Proses perizinan dalam perubahan perda itu akan dibikin lebih detail lagi,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan serta penataan jarak antara pasar modern dan pasar tradisional agar tidak saling menggerus.

”Pasar modern tidak diperbolehkan dibangun di tengah kawasan pasar tradisional agar tidak mematikan usaha pedagang kecil,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada pemberdayaan pasar tradisional melalui peningkatan infrastruktur dan kualitas pelaku usaha.

Legislator Soroti Anggaran Perdin Diskan Sumenep Rp483 Juta: Harus Jelas Dampaknya

Menurutnya, penguatan tersebut penting untuk menghapus stigma negatif sekaligus meningkatkan daya saing pasar rakyat.

DPRD Sumenep menegaskan akan mengawal implementasi revisi perda agar tidak berhenti pada tataran aturan, melainkan benar-benar memberi dampak nyata di lapangan.

”Dengan langkah yang terukur, keberadaan pasar modern dan tradisional harus berjalan berdampingan dan tidak saling mematikan, serta tetap menjaga kearifan lokal yang telah menjadi ciri khas daerah,” tandasnya.***