JAKARTA, Ketikan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia yang menyeret dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
Penyelidikan tersebut mengarah pada aliran dana program sosial BI yang diduga disalurkan melalui sejumlah yayasan.
Pada Senin (4/5/2026), penyidik KPK memeriksa dua pensiunan Bank Indonesia, Hanafi dan Tri Subandoro.
Keduanya didalami terkait peran dalam proses distribusi dana CSR yang diduga tidak transparan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana program sosial BI kepada yayasan yang terafiliasi dengan pihak terkait.
“Didalami terkait penyaluran uang program sosial Bank Indonesia kepada yayasan yang terkait dengan saudara HG dan saudara ST,” ujar Budi, dikutip dari Monitor Indonesia, Rabu (6/5).
KPK menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan dana tersebut.
Sejumlah proposal kegiatan sosial diduga hanya bersifat administratif, sementara realisasi di lapangan tidak sesuai dengan pengajuan.
“Diduga dana program sosial ini tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” kata Budi.
KPK juga menelusuri kemungkinan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan serta keterlibatan pihak lain dalam periode penyaluran tahun 2020 hingga 2023.
Dalam perkara ini, Heri Gunawan dan Satori dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi, junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan penyamaran aliran dana.***
