BONDOWOSO, Ketikan.com — Dua sejoli di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga menyiarkan hubungan intim live streaming berbayar melalui media sosial.
Dalam sekali siaran, keduanya disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp4 juta.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SMO (31), warga Desa Sungai Mukti, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan AH (25), warga Kelurahan Tamansari, Kota Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, dkutip dari detikjatim, Selasa (5/5).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku adalah melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi lain bernama Tevi yang berbayar.
Penonton yang tertarik diminta melakukan pembayaran antara Rp35.000 hingga Rp45.000 untuk mendapatkan akses akun siaran.
Setelah melakukan pembayaran, pengguna kemudian diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui pesan langsung (DM) ke pelaku.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung berulang selama April 2026 dan menjadi sumber keuntungan utama pelaku.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan perangkat telepon genggam, akun media sosial, serta sejumlah rekaman aktivitas siaran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta segera melapor jika menemukan aktivitas digital yang melanggar hukum.***
