SIDOARJO, Ketikan.com — Polemik Perumahan Mapan Putra Sentosa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kian memanas.
Pasalnya, ratusan warga yang telah membeli rumah kini diliputi kecemasan akibat persoalan legalitas lahan dan minimnya fasilitas dasar.
Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo menyoroti dugaan pelanggaran oleh pengembang.
Rumah disebut sudah dipasarkan saat status lahan masih belum tuntas.
“Orang ini aneh, pengembang ini salah besar. Mengapa? Karena dia belum menetapkan gogol gilir menjadi gogol tetap langsung jual rumah. Kan tidak boleh,” tegas Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan, dikutip dari gelorajatim, Sabtu (2/5).
Menurutnya, pemasaran sebelum legalitas rampung bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Di sisi lain, warga mengaku harus memenuhi kebutuhan lingkungan secara mandiri. Sejumlah fasilitas dasar seperti jalan, kebersihan, hingga penerangan belum tersedia.
“Tak hanya izin perumahan ini saja yang membuat kami kecewa. Untuk fasilitas perumahan sendiri, warga harus swadaya. Mulai dari urusan jalan, rumput liar yang dibiarkan tinggi, hingga penerangan jalan,” ujar Faisal (38), warga setempat.
Kondisi diperparah dengan sulitnya menemui pihak pengembang. Kantor pemasaran dilaporkan kosong dalam beberapa hari terakhir, sementara pergantian pegawai membuat komunikasi terputus.
Pengawasan di lokasi juga diperketat. Pemerintah daerah memasang peringatan hukum bahwa sebagian lahan dalam pengawasan, dan aktivitas tanpa izin dapat berujung pidana.
Pemkab Sidoarjo memastikan akan mengambil langkah tegas jika persoalan tidak segera diselesaikan.
“Bisa sanksi hukum, jelas itu pidana aslinya. Sanksinya sebenarnya dia harus mengembalikan uang orang-orang itu kalau memang tidak cocok,” tandas Bachruni.
Dinas Perkim membuka opsi penindakan, termasuk penghentian operasional pengembang, jika kewajiban terhadap konsumen dan legalitas tidak dipenuhi. ***
