News
Beranda » Berita » Tiga Raperda Disahkan DPRD Sumenep, Perkuat Ekonomi Daerah

Tiga Raperda Disahkan DPRD Sumenep, Perkuat Ekonomi Daerah

Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo (Dok. Istimewa)

SUMENEP, Ketikan.com – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (7/4/2026).

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan pengesahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai, pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki posisi strategis sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“BUMD memiliki peran penting dalam penyediaan barang dan jasa publik, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan pembangunan,” ujarnya usai rapat paripurna.

UNIJA Madura-Alumni Temui Ketua DPRD Sumenep Bahas Sinergi Pembangunan

Selain itu, DPRD juga melakukan penyempurnaan regulasi pasar guna menciptakan keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern tanpa adanya diskriminasi, sehingga iklim usaha dapat berjalan lebih sehat.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi DPRD atas sinergi dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga Raperda tersebut.

“Kami yakin regulasi ini akan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pengesahan Perda merupakan wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur dengan sejumlah penyempurnaan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Wakil Ketua MPR Apresiasi Kepuasan Publik ke Prabowo di Tengah Krisis Global

Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.*