BANGKALAN, Ketikan.com – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers di Kabupaten Bangkalan mendatangi Mapolres Bangkalan, Kamis (23/7/2026), untuk menyampaikan sikap tegas terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Aksi yang diikuti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB), Aliansi Jurnalis Bangkalan (AJB), dan Wartatama itu merupakan bentuk solidaritas terhadap insan pers sekaligus dukungan terhadap laporan yang telah diajukan organisasi pers di tingkat pusat.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis mendesak Polda Metro Jaya agar segera menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua PWI Bangkalan, Mahmud Ismail, menegaskan bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut kehormatan profesi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Ini adalah bentuk solidaritas kami terhadap profesi jurnalistik. Kami mendukung penuh proses hukum agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujar Mahmud.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada kepolisian, wartawan juga meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan Hotman Paris Hutapea sebagai tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Menurut Mahmud, penegakan hukum harus berjalan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas wartawan Koran Madura tersebut.
Selain mendesak percepatan proses hukum, massa juga meminta Kapolres Bangkalan meneruskan aspirasi mereka kepada Polda Metro Jaya disertai dokumentasi sebagai bentuk tindak lanjut resmi.
“Kami berharap aspirasi ini benar-benar diteruskan kepada Polda Metro Jaya agar menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara,” katanya.
Dalam tuntutannya, para wartawan juga meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka melalui konferensi pers kepada seluruh insan pers dan masyarakat.
“Permintaan maaf seharusnya dilakukan melalui konferensi pers, bukan dengan cara lain,” ujar Rahem.
Mahmud kembali menegaskan bahwa tindakan yang dianggap merendahkan profesi wartawan merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang berpotensi mengganggu kebebasan pers.
“Tidak ada profesi yang layak dihina atau dipandang lebih rendah dalam negara demokrasi. Semua profesi memiliki martabat yang sama di mata hukum,” tandasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo memastikan pihaknya menerima dan akan meneruskan tuntutan wartawan kepada Polda Metro Jaya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami menampung aspirasi masyarakat, termasuk wartawan. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penyampaian aspirasi ini,” kata Wibowo.
