SUMENEP, Ketikan.com – Seorang pemuda berinisial RM (22), tersangka kasus dugaan penganiayaan di Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, diproyeksikan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolsek Batuputih, AKP Abu Mahdura mengatakan penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada RM, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.
Polisi juga telah mendatangi kediaman tersangka untuk melakukan pencarian. Namun, RM tidak berada di rumah dan nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.
“Iya betul, Mas,” kata Abu saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, apabila tersangka tetap tidak memenuhi panggilan penyidik, kepolisian akan meningkatkan penanganan perkara dengan menerbitkan status DPO.
“Sudah mau DPO,” ujarnya.
Sebagai informasi, RM telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, RM disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Rofiki, seorang difabel, yang terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih.
