Hukum
Beranda » Berita » Tiga Pekan Buron, Polisi Belum Berhasil Tangkap DPO Penganiayaan di Sumenep

Tiga Pekan Buron, Polisi Belum Berhasil Tangkap DPO Penganiayaan di Sumenep

Reki Mursyidy, tersangka kasus dugaan penganiayaan difabel (Dok. Ketikan)

SUMENEP, Ketikan.com – Hampir tiga pekan sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Reki Mursyidy (22), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas di Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, masih belum berhasil ditangkap.

Hingga Senin (10/8/2026), Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Polresta Sumenep masih terus memburu tersangka yang telah berstatus DPO sejak Rabu (22/7/2026).

“Untuk DPO, sesuai informasi, Kapolsek Batuputih sudah berkolaborasi dengan Tim Resmob Polresta untuk melakukan penangkapan, tapi sampai saat ini belum dapat menemukan DPO tersebut,” ujar Plt Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, saat dikonfirmasi, Senin (9/8).

Ardan turut merespons kabar yang beredar terkait dugaan keberadaan tersangka di sekitar kediamannya.

Ia meminta masyarakat segera menyampaikan informasi tersebut kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

“Jika mendapatkan informasi tersebut (keberadaan DPO, red), mungkin berkenan membantu Polsek Batuputih untuk dilakukan penangkapan, mungkin bisa langsung diinformasikan hal tersebut ke Polsek Batuputih,” katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Rofiki, seorang penyandang disabilitas, yang terjadi pada 16 Mei 2026 di rumah tersangka di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih.

Penyidik menetapkan Reki sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Polisi kemudian melayangkan tiga kali surat panggilan, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Polisi juga sempat mendatangi kediaman tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Administrasi Penyidikan

Karena terus mangkir, penyidik akhirnya menetapkan Reki sebagai DPO pada 22 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).