JAKARTA, Ketikan.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Dia menegaskan, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak pernah menyimpulkan Febrie menerima uang tersebut.
“Tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Febri, bukti yang dibahas dalam persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry,” ujarnya.
Ia menegaskan, nama Febrie tidak disebut dalam bukti tersebut sebagai penerima uang.
Oleh karena itu, Febri meminta informasi yang mengaitkan pemberian uang tersebut dengan kliennya diluruskan.
Febri juga menilai keterangan mengenai pemberian uang kepada Ferry baru berasal dari satu pihak sehingga masih perlu didalami dan diklarifikasi lebih lanjut.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Ia kini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam perkara yang kemudian ditangani Kejaksaan Agung.
