Hukum
Beranda » Berita » Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan 27 Agustus, Pengacara Berharap Hakim Objektif

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan 27 Agustus, Pengacara Berharap Hakim Objektif

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah. (Dok. Antara) 

JAKARTA Ketikan.com — Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penyitaan oleh Polri akan memasuki tahap akhir.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki mengatakan putusan akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB.

Jadwal tersebut ditetapkan setelah proses persidangan berjalan sejak 18 Agustus dan para pihak menyerahkan kesimpulan pada Senin (24/8/2026).

“Untuk putusan, perkara ini mulai sidang kalau tidak salah 18 Agustus. Oleh karena ada hari libur tanggal 22, 23, dan 25 sehingga tujuh harinya jatuh pada tanggal 27. Kami akan memutus hari Kamis tanggal 27, jam 4 sore,” ujar Richard dalam persidangan, Senin (24/8/2026).

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah menjadi pemohon praperadilan dengan objek perkara menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Polri melalui Kapolda Metro Jaya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi Termohon I.

Sementara Kapolri melalui Kortas Tipidkor Polri menjadi Termohon II.

Kejaksaan Agung melalui Jampidsus dan Direktorat Penyidikan Jampidsus turut ditempatkan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang telah disampaikan selama persidangan secara jernih dan objektif.

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan

Tim hukum juga berharap seluruh permohonan yang diajukan Febrie dapat dikabulkan.

Sebelumnya, persidangan telah melewati sejumlah tahapan hingga akhirnya para pihak menyerahkan kesimpulan.

Setelah seluruh proses tersebut selesai, hakim kemudian menetapkan jadwal pembacaan putusan pada 27 Agustus 2026.

Putusan ini nantinya akan menentukan bagaimana pengadilan menilai keabsahan tindakan penyitaan yang menjadi objek permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.

Kota Solok Tuan Rumah Pembukaan PORPROV XVI Sumbar 2026