Hukum
Beranda » Berita » Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Administrasi Penyidikan

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Administrasi Penyidikan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Dok. Antara)

JAKARTA, Ketikan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, terkait penyitaan dalam kasus dugaan TPPU.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyoroti pertimbangan hakim yang mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, persoalan administrasi tidak bisa dianggap sepele karena dapat berdampak pada hak dan nasib seseorang yang namanya tercantum dalam dokumen hukum.

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” tuturnya.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim, tetapi tetap memiliki sejumlah catatan. Tim hukum akan mempelajari pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” jelasnya.

Sementara itu, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan tidak menemukan perkara tersebut muncul secara tiba-tiba. Menurut hakim, telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penggeledahan dilakukan.

“Telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menilai proses penggeledahan terhadap Febrie telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan