BERAU, Ketikan.com — Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan penyidik memastikan kebakaran tersebut bukan terjadi akibat faktor alam.
“BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam melainkan ada unsur kesengajaan,” kata Ridho, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2026).
Penyelidikan bermula dari temuan titik panas atau hotspot oleh Satgas Karhutla.
Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk mempersiapkan area pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Ia menyalakan api di lima titik pada 8 Agustus 2026.
Kondisi panas, vegetasi kering, dan angin kencang membuat api cepat membesar dan merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.
Kebakaran menghanguskan sekitar 12 hektare lahan, dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Pemadaman melibatkan personel Polres Berau, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat.
Laporan dari perusahaan yang terdampak turut memperkuat proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, BS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar berdasarkan ketentuan pidana dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Ridho menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan, terlebih saat kondisi cuaca kering.
Polres Berau juga meningkatkan pengawasan di wilayah rawan karhutla, termasuk Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api.
