Hukum
Beranda » Berita » Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah, Sita Sejumlah Dokumen 

Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah, Sita Sejumlah Dokumen 

Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah. (Dok. Antara)

JAKARTA, Ketikan.com – Rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan berlangsung mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.

Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci barang bukti yang diamankan.

Anang menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara TPPU yang menjerat Febrie, Kejagung juga menerbitkan sprindik lain terkait dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri.

 

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan