Jakarta, Ketikan.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang membuka pemanfaatan dana transfer ke daerah untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa untuk mendukung pembangunan koperasi.
Dalam aturan itu, dana digunakan untuk pembangunan fisik seperti gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi.
“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Selasa (7/4/2026).
Regulasi ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.
Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan dengan plafon kredit maksimal Rp3 miliar per unit koperasi. Kredit tersebut dikenakan bunga sekitar 6 persen per tahun dengan tenor hingga 72 bulan serta masa tenggang pembayaran 6 hingga 12 bulan.
Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah. Sementara untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Dengan skema ini, pemerintah daerah dan desa turut menanggung kewajiban pembiayaan, sementara aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja.
Bank penyalur wajib mengajukan permohonan disertai dokumen, termasuk bukti serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh aparat pengawasan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian Keuangan selanjutnya memproses rekomendasi hingga penyaluran dana, baik melalui mekanisme pemotongan DAU dan DBH maupun penyaluran Dana Desa ke rekening penampung.
Seluruh proses dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.*
