JAKARTA, Ketikan.com — Pengamat hukum, Mohammad Saleh Gawi meminta proses praperadilan yang diajukan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah diawasi secara ketat.
Menurutnya, mekanisme tersebut harus tetap menjadi sarana menguji proses hukum, bukan justru memperlambat atau mengaburkan perkara utama.
“Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik,” kata Saleh, dikutip dari Antara, Minggu (16/8/2026).
Saleh mengatakan perkara Febrie sejak awal memunculkan sejumlah pertanyaan, termasuk terkait peralihan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan. Ia juga menyoroti perlakuan terhadap Febrie selama proses hukum.
Menurut dia, prinsip equality before the law harus diterapkan kepada semua tersangka. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah Febrie disebut dibawa ke tahanan KPK tanpa mengenakan borgol dan rompi seperti tersangka kasus korupsi lainnya.
“Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law,” ujarnya.
Meski demikian, Saleh menegaskan perlindungan terhadap hak tersangka tetap harus dijunjung.
Namun, hal itu harus berjalan beriringan dengan transparansi dan perlakuan hukum yang setara.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie pada 18 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, sejumlah institusi menjadi pihak termohon, termasuk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, Direktorat Penyidikan Jampidsus, serta Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama pihak swasta Nurman Herin.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPO terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara tersebut.
