JAKARTA, Ketikan.com – Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024.
Encek diamankan di wilayah Tachileik, kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026.
Setelah ditangkap, ia dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, Encek sempat melarikan diri ke Malaysia setelah kabur dari lapas.
Ia kemudian berpindah ke Thailand sebelum diamankan di Tachileik.
“Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan, dan baru saja tiba di tanah air,” kata Albert, dikutip dari Antara, Senin (31/8/2026).
Menurut Albert, selama dalam pelarian Encek diduga masih mengendalikan jaringan peredaran metamfetamina lintas negara.
“Selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan metamfetaminanya di lintas negara,” ujarnya.
