PAMEKASAN, Ketikan.com — Polres Pamekasan menangkap dua pelaku pencurian emas yang diduga beraksi lintas provinsi.
Keduanya ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah kabur usai mencuri di sebuah toko emas di Pamekasan.
Kedua pelaku berinisial UN (51) dan AL (24), warga asal Kalimantan, yang diketahui merupakan ibu dan anak.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Reza, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Penangkapan ini berkat rekaman kamera pengintai di lokasi kejadian. Kami langsung melakukan penyidikan dan memburu pelaku,” kata Reza, Kamis (21/5).
Pencurian terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu toko emas di Pamekasan. Korban kemudian melapor ke polisi pada 9 Mei 2026 setelah mengetahui adanya kehilangan perhiasan emas.
Polisi menerima rekaman CCTV asli dari pelapor pada 11 Mei 2026. Dari hasil analisis rekaman tersebut, penyidik mengidentifikasi pelaku dan menelusuri arah pelarian mereka.
“Hasil analisis CCTV mengarah pada identitas pelaku dan lokasi pelariannya,” ujar Reza.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui sempat berpindah-pindah daerah sebelum akhirnya terdeteksi berada di Dompu, NTB.
Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan kemudian berkoordinasi dengan Polres Dompu untuk melakukan penangkapan.
“Setelah dipastikan keberadaan pelaku di NTB, kami segera berkoordinasi dengan Polres Dompu,” katanya.
Polisi menyita barang bukti berupa gelang emas seberat 10 gram. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain dan jaringan pelaku yang lebih luas.
“Motif awal yang disampaikan faktor ekonomi, tetapi masih kami dalami,” kata Reza.
Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***
