Hukum
Beranda » Berita » Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Bantul

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Mapolda DIY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Dok. Antara) 

YOGYAKARTA, Ketikan.com — Polda DIY menetapkan tiga tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, yang terjadi pada Mei 2026.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik Ditreskrimum telah memanggil ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum.

“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/8/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Ketiganya masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55).

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55),” ujar Ihsan.

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Mereka dijerat Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah.

“Penerapan pasal ini menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut,” jelasnya.

Polda DIY menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional sekaligus memastikan perlindungan terhadap kegiatan keagamaan di wilayah DIY.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” ujarnya.

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Administrasi Penyidikan