PROBOLINGGO, Ketikan.com – Pengadaan busi dalam anggaran pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Kota Probolinggo Tahun 2025 menjadi sorotan publik.
Pasalnya, salah satu item belanja tersebut tercatat mencapai Rp2.060.000 untuk kendaraan dinas jenis Toyota Innova Reborn.
Anggaran itu merupakan bagian dari total belanja pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp55.445.000 yang dialokasikan oleh Sekretariat DPRD Kota Probolinggo.
Dari hasil penelusuran di salah satu toko onderdil yang tercantum dalam dokumen pembelanjaan, harga busi original disebut jauh lebih rendah dibandingkan nilai yang dianggarkan.
“Kalau yang original dan kualitas terbaik, per set sekitar Rp1,2 juta. Itu sudah empat busi,” ujar SN, salah satu karyawan toko, dikutip dari laman Jawapes, Minggu (26/4).
Berdasarkan keterangan tersebut, terdapat selisih hampir Rp800 ribu dari nilai yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Slamet Hariyadi, S.H., menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada prinsip efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas.
“Jika terdapat harga yang jauh di atas standar pasar tanpa dasar yang jelas, maka hal itu dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi menjadi kunci untuk mencegah munculnya kecurigaan publik.
“Seluruh spesifikasi dan dasar penentuan harga harus terbuka. Tanpa itu, publik wajar mempertanyakan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, juga menyoroti temuan tersebut.
Ia menilai selisih harga dalam pengadaan perlu segera ditelusuri oleh pihak berwenang.
“Pengadaan dengan selisih harga yang tidak wajar harus diaudit secara terbuka. Ini penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan atau penyimpangan anggaran,” katanya.
Ia juga mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran.***
