SEMARANG, Ketikan.com — Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI menegaskan komitmennya untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan regulasi guna memastikan partisipasi publik yang bermakna.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibrani, saat memimpin pertemuan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, pelibatan publik menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Hal ini merupakan bagian dari hukum acara pembentukan sebuah undang-undang yaitu pentingnya melibatkan partisipasi publik agar pembentukan undang-undang lebih bermakna (meaningful participation),” kata Franciscus.
Ia menjelaskan, RUU tentang Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sehingga pembahasannya menjadi salah satu agenda utama DPR tahun ini.
Franciscus menilai pembaruan regulasi desain industri mendesak dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak eksklusif para pelaku industri di Indonesia.
Menurutnya, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap desain industri selama ini masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari penegakan hukum yang belum optimal hingga rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait hak desain industri.
“Meskipun sudah ada kerangka hukum yang jelas, pelaksanaan pelindungan terhadap hak atas desain industri di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan,” ujarnya.
Berdasarkan kajian Pansus, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dinilai memiliki sejumlah kelemahan, di antaranya sistem first to file yang berpotensi memicu pendaftaran beritikad tidak baik, ketidakjelasan definisi kebaruan (novelty), serta belum mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan dinamika pasar saat ini.
Karena itu, DPR mendorong lahirnya regulasi baru yang lebih komprehensif untuk melindungi karya dan inovasi pelaku industri sekaligus mencegah pelanggaran hak desain dan pembajakan.
“Pengaturan dibutuhkan agar lebih memperkuat pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi para pelaku industri, mencegah pelanggaran hak desain dan pembajakan, serta menciptakan iklim yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif,” tuturnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Pansus DPR RI menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, serta kalangan akademisi dari Universitas Diponegoro dan Universitas Dian Nuswantoro.
Masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan RUU Desain Industri yang diharapkan mampu memperkuat industri kreatif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.***
