Ekonomi
Beranda » Berita » Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan

Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di sela Akad KUR 1000 UMKM Ekonomi Kreatif di Bali (Dok. Antara)

BADUNG, Ketikan.com — Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace atau platform penjualan daring menaikkan biaya layanan kepada pelaku UMKM untuk sementara waktu.

Larangan itu disampaikan menyusul rencana sejumlah marketplace kembali menaikkan biaya layanan pada Mei 2026.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman usai kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Rabu (13/5/2026) lalu.

Menurut Maman, pemerintah sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan marketplace. Salah satu pembahasannya terkait aturan kontrak antara platform dan pelaku UMKM.

Ia menegaskan, marketplace tidak boleh menaikkan biaya layanan secara sepihak apabila kerja sama yang disepakati masih berjalan.

Pemkab Sumenep Siapkan Usulan Perda RPIK untuk Petakan Industri Daerah

“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan,” ujarnya.

Maman mengatakan, apabila platform digital merasa perlu menaikkan komisi atau biaya layanan, maka harus lebih dulu melakukan pembahasan dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Ia menyebut sosialisasi seharusnya dilakukan minimal dua hingga tiga bulan sebelum kebijakan diterapkan agar tetap menjaga rasa keadilan bagi UMKM.

Pemerintah, lanjut dia, akan menindak marketplace yang melanggar hasil pembahasan tersebut.

Kementerian UMKM saat ini juga tengah menyusun mekanisme dan regulasi bersama kementerian terkait sebagai payung hukum bagi pelaku usaha mikro maupun penyedia platform digital.

DPRD Sumenep Dorong Keseimbangan Pasar Modern dan Tradisional

Menurut Maman, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara perlindungan UMKM dan keberlangsungan bisnis marketplace sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital.

“Keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan, yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, kedua arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM,” katanya.***