SUMENEP, Ketikan.com — Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari kerja sama antara KI Sumenep dengan sejumlah kampus lokal dalam mendorong transparansi di lingkungan akademik.
Komisioner KI Sumenep Divisi Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Ahmad Ainol Horri, menegaskan bahwa peran KI tidak hanya sebatas menyelesaikan sengketa informasi publik.
Lebih dari itu, lembaganya juga bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“KI juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik,” ujarnya.
Horri menilai mahasiswa memiliki posisi strategis dalam mendorong transparansi. Kampus, kata dia, menjadi ruang penting untuk menanamkan nilai-nilai keterbukaan sejak dini.
“Karena itu, kami menggandeng UNIBA untuk bersama-sama mendorong keterbukaan informasi publik,” imbuhnya.
Ketua KI Sumenep, Moh Rifai, mengapresiasi dukungan pihak kampus dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut melalui berbagai program edukasi ke depan.
“Dengan kolaborasi ini, kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi publik diharapkan semakin meningkat, khususnya di lingkungan akademik,” katanya.
Sementara itu, Rektor UNIBA Madura, Rachmad Hidayat, menyambut baik langkah KI Sumenep.
Ia menegaskan kampusnya terbuka untuk kegiatan yang mendorong pemahaman mahasiswa terhadap keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, sebagai institusi pendidikan yang didirikan oleh Achsanul Qosasi, UNIBA Madura memiliki komitmen dalam penguatan literasi hukum dan demokrasi di kalangan generasi muda.
“Kami sangat terbuka. Jika KI Sumenep ingin menggelar kegiatan terkait keterbukaan informasi publik, kami siap,” tegasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri lima komisioner KI Sumenep, yakni Moh Rifai, Winanto, Ahmad Ainol Horri, Hasdani Roi, dan Kamarullah.*
