JAKARTA, Ketikan.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dari pihak swasta terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keenam saksi berinisial YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH diperiksa Tim 9.
“Hari ini, terjadwal pemeriksaan dalam kasus FA itu ada 6 orang. Semua dari swasta,” kata Anang dikutip dari Antara Kamis (20/8/2026).
Menurut Anang, para saksi diperiksa karena dianggap mengetahui perkara TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Namun, Kejagung belum mengungkap keterkaitan mereka secara rinci.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana saat Febrie menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural.
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono.
Rudi belum membeberkan detail perkara karena masih berkaitan dengan kepentingan pembuktian.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” katanya.
