JAKARTA, Ketikan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa.
Kebijakan tersebut diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemberhentian sementara berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Benar, saat ini Pak FA sdh diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).
Anang menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata dia.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri bersama Don Ritto.
Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam perkara TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi menegaskan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Namun, ia belum mengungkapkan rincian kasus maupun nilai kerugian negara yang diduga terkait perkara tersebut.
“Kasus TPPU,” ujarnya singkat.
Meski telah berstatus tersangka, Rudi menegaskan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Oleh karena nanti progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut,” katanya.
