Hukum
Beranda » Berita » IKAHI Nilai RUU HPI Bisa Tingkatkan Kredibilitas Peradilan RI di Mata Dunia

IKAHI Nilai RUU HPI Bisa Tingkatkan Kredibilitas Peradilan RI di Mata Dunia

Ketua Umum IKAHI, Yanto

Jakarta, KetikancomIkatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dapat meningkatkan kredibilitas sistem peradilan Indonesia di tingkat global.

Ketua Umum IKAHI, Yanto, menyampaikan RUU tersebut merupakan instrumen strategis untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum di tengah era globalisasi.

“RUU HPI menyediakan pedoman yang jelas dan sistematis, mengurangi inkonsistensi putusan, serta mempermudah penanganan perkara perdata yang memiliki unsur asing,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus RUU HPI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

IKAHI menilai regulasi ini mendesak karena hingga kini praktik peradilan masih mengacu pada aturan lama warisan Belanda, seperti Algemeene Bepalingen van Wetgeving (AB), serta doktrin dan yurisprudensi yang kerap ditafsirkan berbeda oleh hakim.

Di sisi lain, meningkatnya hubungan internasional—mulai dari perdagangan, investasi, hingga perkawinan campuran—mendorong bertambahnya sengketa yang melibatkan unsur asing. Tanpa aturan yang jelas, penyelesaian perkara dinilai berpotensi tidak konsisten.

MK Gugurkan Gugatan Batas Masa Jabatan DPR

RUU HPI juga dianggap penting untuk menyelaraskan sistem hukum Indonesia dengan praktik internasional, sehingga lebih kompetitif dan memberikan kepastian bagi investor serta pelaku usaha.

Yanto menyebut ada lima urgensi utama RUU HPI bagi hakim. Pertama, memberikan pedoman yang seragam dalam menentukan hukum yang berlaku dan kewenangan pengadilan. Kedua, mengurangi disparitas putusan. Ketiga, memperkuat kepastian hukum melalui aturan tertulis yang jelas.

Keempat, memudahkan penanganan perkara lintas negara, termasuk dalam pembuktian hukum asing dan pelaksanaan putusan luar negeri. Kelima, meningkatkan kepercayaan internasional terhadap sistem hukum Indonesia.

“Dengan RUU ini, diharapkan kepercayaan investor meningkat dan putusan pengadilan Indonesia lebih dihormati dalam pergaulan hukum internasional,” kata Yanto.*

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres