Politik
Beranda » Berita » Noel Blak-blakan Ada Pihak Siap-siap Mau Menggulingkan Prabowo

Noel Blak-blakan Ada Pihak Siap-siap Mau Menggulingkan Prabowo

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel (Dok. YT Kompas)

JAKARTA, Ketikan.com — Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyebut akan ada eskalasi politik besar pada Juni hingga Juli 2026 yang disebut mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Noel usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

“Dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo,” ujar Noel.

Menurutnya, konsolidasi pergerakan dari unsur koalisi sipil, mahasiswa, hingga buruh disebut telah final dan tinggal menunggu pemicu.

“Tinggal satu, butuh satu pemicu dan 98 jilid II akan terjadi tidak lama lagi,” katanya.

Komisi X DPR Dorong Penghapusan Dikotomi PTN dan PTS

Noel juga menyinggung kondisi ekonomi nasional, mulai dari nilai tukar rupiah hingga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang menurutnya dapat menjadi indikator munculnya gejolak sosial.

“Kita sudah lihat dolar semakin tinggi, IHSG juga sudah babak belur. Itu salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejolak sosial yang indikatornya adalah gejolak ekonomi,” ujarnya.

Diketahui, dalam sidang tersebut, Noel divonis empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana.

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.

Pemkab Bangkalan Luncurkan Program Satu Desa Satu Sarjana

Majelis hakim menyatakan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Noel dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.***