Hukum
Beranda » Berita » Terapis Spa di Surabaya Kuras Rekening Pelanggan Rp1,2 Miliar

Terapis Spa di Surabaya Kuras Rekening Pelanggan Rp1,2 Miliar

Ilustrasi terapis spa melayani pelanggan (Dok. Canva)

SURABAYA, Ketikan.com — Seorang terapis spa di Kota Surabaya, Nur Hasannah Prasetya didakwa menguras uang milik pelanggan spa hingga mencapai Rp1,2 miliar.

Aksi itu dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan kelengahan korban saat menitipkan telepon genggam.

Jaksa penuntut umum, Hasanudin Tandilolo mengatakan korban bernama Tonny Soegiono merupakan pelanggan lama di tempat spa tempat Nur bekerja.

“Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama,” ujar Hasanudin, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (28/5).

Menurut Hasanudin, kasus itu bermula saat korban kerap menitipkan telepon genggam kepada pelaku ketika pergi ke toilet.

Komisi X DPR Dorong Penghapusan Dikotomi PTN dan PTS

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan Nur untuk membuka pelindung ponsel yang berisi kartu ATM korban.

Pelaku selanjutnya melakukan transfer uang secara bertahap tanpa diketahui korban.

Setelah transaksi selesai, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula agar korban tidak menaruh curiga.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga,” katanya.

Jaksa menyebut aksi pembobolan rekening itu berlangsung selama Agustus hingga September 2024.

Noel Blak-blakan Ada Pihak Siap-siap Mau Menggulingkan Prabowo

Dalam menjalankan aksinya, Nur disebut tidak bekerja sendiri. Sebagian uang hasil transfer juga dikirim ke rekening milik rekannya, Putriana Kusuma Wardani yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Bukan dia sendiri, dia transfer juga ke ATM temannya Putriana Kusuma Wardani, dibagi berdua,” ucap Hasanudin.

Selain digunakan untuk kebutuhan pribadi, uang hasil kejahatan itu diduga dipakai untuk memenuhi gaya hidup mewah.

Jaksa menyebut pelaku beberapa kali menginap di hotel berbintang di Surabaya dan membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah pusat perbelanjaan.

Kasus tersebut kini tengah disidangkan di pengadilan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

Pemkab Bangkalan Luncurkan Program Satu Desa Satu Sarjana