Hukum
Beranda » Berita » Polres Sumenep Dalami Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kangean

Polres Sumenep Dalami Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kangean

Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Dok. Ist)

SUMENEP, Ketikan.com — Polres Sumenep memastikan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2026 terkait dugaan pengiriman solar subsidi dari Desa Kalisangka menuju kapal di perairan Kangean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial SH, AR, dan M serta satu unit pikap Mitsubishi L-300 yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Polres Sumenep berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan unit terkait guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh,” ujarnya.

Dituding Halalkan Korupsi, Ketua DPRD Bondowoso Tempuh Jalur Hukum

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan pendukung. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, kendaraan yang diduga digunakan mengangkut BBM sudah dalam keadaan kosong sehingga solar yang diduga menjadi objek perkara tidak ditemukan.

Meski demikian, penyelidikan tetap berlanjut.

“Dalam setiap penanganan perkara, penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan prematur. Semua proses akan dilakukan secara objektif agar hasilnya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.***