BATANGHARI, Ketikan.com — Warga Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, sepakat mengusir pria berinisial EI yang diduga sebagai bandar narkoba dari lingkungan desa mereka.
Hal itu disepakati dalam rapat yang dipimpin Kapolres Batanghari, AKBP Arya Tesa Brahmana, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta warga di Kantor Desa Pelayangan, Jumat (29/5/2026).
Kepala Desa Pelayangan mengatakan, aksi warga terjadi karena keresahan yang sudah lama dirasakan masyarakat terhadap dugaan peredaran narkoba di desa tersebut.
“Tujuan masyarakat melakukan tindakan tersebut untuk mencegah rusaknya generasi muda di desa kami karena sudah sangat memprihatinkan dan meresahkan sekali peredaran narkoba yang dikendalikan oleh pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).
Sementara itu, Kapolres Batanghari, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Narkoba ini adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Maka dari itu perlakuannya juga berbeda. Pelaku harus ditangkap dan diproses apabila barang bukti narkoba ada pada dirinya,” katanya.
Arya juga meminta masyarakat segera melaporkan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pemerintah Kecamatan Muara Tembesi menyatakan siap menampung dan menindaklanjuti aspirasi tersebut, sementara proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Polres Batanghari.***
