BONDOWOSO, Ketikan.com — Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir melaporkan sejumlah akun media sosial ke aparat penegak hukum setelah dituding menghalalkan korupsi.
Laporan tersebut ditujukan kepada akun TikTok Gerakan Rakyat dan beberapa akun lain yang turut menyebarkan narasi serupa.
Dhafir mengatakan tudingan yang beredar di media sosial telah melampaui batas kritik dan masuk dalam kategori tuduhan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Dan saya baca, saya ikuti itu bukan bentuk kritik. Tapi bentuk tuduhan. Tuduhannya antara lain saya menghalalkan korupsi,” kata Dhafir kepada media, Minggu (31/5).
Meski demikian, Dhafir menegaskan dirinya tidak anti terhadap kritik yang membangun dan solusif.
“Saya sebagai wakil rakyat sangat senang di saat dikritik. Tapi tentu kritik yang konstruktif. Bukan menjastis,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menantang pihak yang menuding dirinya melakukan pembiaran atau menghalalkan korupsi untuk membuktikan tuduhan tersebut melalui jalur hukum.
“Silahkan buktikan. Kan itu kesempatan mengungkap korupsi. Silahkan buktikan. Siapa saja yang korupsi,” katanya.
Dhafir menilai setiap dugaan tindak pidana korupsi dapat diproses melalui aparat penegak hukum.
Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti.
“Sebagai seorang muslim, saya selalu minta maaf, tapi hukum harus ditegakkan. Hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.***
