Hukum
Beranda » Berita » Fatwa MUI: Haram Pria Pakai Busana Wanita Saat Agustusan

Fatwa MUI: Haram Pria Pakai Busana Wanita Saat Agustusan

Sejumlah pemuda berbusana wanita dalam lomba agustusan (Dok. Detik)

JAKARTA, Ketikan.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan larangan tersebut merupakan bentuk larangan terhadap tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz, dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (7/8).

Ia menjelaskan, peringatan HUT RI seharusnya diisi dengan kegiatan yang mencerminkan rasa syukur, memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir, bukan mengabaikan norma etika maupun syariat.

Menurutnya, larangan tersebut didasarkan pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari yang menyebut Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

Ketentuan itu, katanya, berlaku baik di ruang privat maupun ruang publik, termasuk panggung hiburan dan karnaval.

Selain bertentangan dengan syariat, Kiai Muiz Ali menilai penggunaan busana lawan jenis juga berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” katanya.