Hukum
Beranda » Berita » Digugat Bar Ruang Bahagia, Wali Kota Solo Siapkan Tim Hukum

Digugat Bar Ruang Bahagia, Wali Kota Solo Siapkan Tim Hukum

Wali Kota Solo, Respati Ardi. (Dok. RRI)

SOLO, Ketikan.com – Wali Kota Solo, Respati Ardi angkat bicara terkait gugatan yang diajukan manajemen bar minuman beralkohol (minol) Ruang Bahagia terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan tersebut muncul setelah Satpol PP melakukan penertiban dan Pemkot belum menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.

Menanggapi hal itu, Respati menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati prosesnya. Siapapun pasti akan kita hormati prosesnya. Kita hormati proses hukumnya,” ujar Respati, dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).

Pemkot Solo juga telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

“Ya, nanti kita siapkan tim hukum kami,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan gugatan balik, Respati memilih menunggu perkembangan persidangan.

“Kita lihat proses hukumnya, ya,” katanya.

Terkait polemik penjualan minuman beralkohol tanpa izin, Respati menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

“Masyarakat bisa menilai, ya. Saya rasa masyarakat sudah bisa menilai mana yang bermanfaat, mana yang tidak. Sudah banyak terus anak-anak muda di sana. Ya, saya turut prihatin,” tuturnya.

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan

Sebagai informasi, Manajemen Ruang Bahagia diketahui telah mengajukan dua gugatan ke PN Solo. Gugatan pertama dengan nomor perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt sempat dicabut pada sidang perdana untuk penyempurnaan materi gugatan.

Selanjutnya, gugatan baru dengan nomor perkara 209/Pdt.G/2026/PN Skt didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis (6/8/2026).

Kuasa hukum Ruang Bahagia, Asy’ Adi Rouf, mengatakan gugatan tersebut berfokus pada lambatnya penerbitan izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C oleh Pemkot Solo.

“Yang dituntut gini. Karena kan kita sudah mengajukan proses perizinan, kenapa kok tidak segera ditanggapi, tidak segera dikeluarkan izin, justru ada tindakan lainnya yang seolah-olah itu warning seolah-olah izin dari kita itu dipersulit gitu. Jadi ada pelanggaran dan lain sebagainya,” jelas Adi.

Ia menegaskan operasional usaha kliennya telah mengikuti prosedur yang berlaku dan mengacu pada ketentuan perizinan yang ada.

Kota Solok Tuan Rumah Pembukaan PORPROV XVI Sumbar 2026

“Kan kita kan semua mendasarkan pada proses perizinan-perizinan ya. Artinya kan ada SK Walikota yang memperbolehkan, memang ada pembatasan ya. Kalau enggak salah itu sekitar 17 nanti yang diizinkan. Nah, kita mengajukan. Cuma kan saat ini belum ada tanggapan,” pungkasnya.