Hukum
Beranda » Berita » Didakwa Terima USD 271.500, Yaqut Ajukan Eksepsi Kasus Kuota Haji

Didakwa Terima USD 271.500, Yaqut Ajukan Eksepsi Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Antara)

JAKARTA, Ketikan.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2022-2024.

Eksepsi tersebut disampaikan tim penasihat hukum Yaqut dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Saat ditanya majelis hakim mengenai sikapnya terhadap dakwaan, Yaqut mengaku tidak memahami dakwaan tersebut dan menyerahkan penilaiannya kepada pengacara.

“Mohon izin, Yang Mulia. Saya tidak memahami dan menyerahkan kepada tim advokat untuk memberikan penilaian. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Yaqut, dikutip dari Antara, Rabu (12/82026).

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, kemudian menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan atau eksepsi secara tertulis.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

“Terima kasih, Yang Mulia. Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan,” kata Dodi.

“Yang akan kami sampaikan di dalam sidang berikutnya secara tertulis,” lanjutnya.

Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500 terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500,” kata JPU dalam persidangan.

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan

Selain Yaqut, jaksa menyebut ada pihak lain yang turut memperoleh keuntungan.

Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut menerima total Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.