News
Beranda » Berita » Demo PN Sampang, Warga Minta Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Divonis Berat

Demo PN Sampang, Warga Minta Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Divonis Berat

Massa aksi di depan kantor PN Sampang (Dok. Istimewa)

SAMPANG, Ketikan.com — Ratusan santri dan simpatisan alumni pondok pesantren menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (21/5/2026).

Massa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa kasus penganiayaan guru tugas, Abdur Rozak.

Dalam aksi tersebut, demonstran menuntut agar vonis terhadap terdakwa melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara.

Koordinator aksi, Hasan Basri, mengatakan kekerasan terhadap guru tugas dinilai mencederai kehormatan pesantren dan dunia pendidikan.

“Kami meminta terdakwa divonis di atas tuntutan jaksa, yakni lebih dari lima tahun penjara,” ujar Hasan Basri dalam orasinya.

Sumenep Siapkan 110 Ribu Bibit Kelapa Bersertifikat Dukung Hilirisasi Perkebunan

Menurut Hasan, hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan hukum bagi guru tugas di lingkungan pesantren.

Ia juga menyinggung kondisi guru tugas yang selama ini mengabdi dengan keterbatasan. Sebagian guru tugas, kata dia, hanya menerima upah sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Selain itu, massa mengaku menerima laporan terkait intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik terhadap guru tugas di sejumlah tempat.

“Langkah ini demi memberikan efek jera sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi guru tugas,” tegas Hasan.

Massa juga menyampaikan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah lebih besar apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada perkembangan yang dinilai memenuhi rasa keadilan.

Pansus DPR Libatkan Publik dalam Penyusunan RUU Desain Industri

Sementara itu, Ketua PN Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, menemui massa aksi di depan kantor pengadilan. Ia menyatakan aspirasi demonstran akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini langsung kepada majelis hakim yang menangani perkara,” kata Guntur.***