JAKARTA, Ketikan.com – Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar, Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan lima tersangka tersebut yakni PS sebagai pengedar, YH alias Ucok, GM, dan DP sebagai pemasok, serta EF yang membantu pengedaran.
Polisi juga menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Kuncir sebagai pengendali jaringan dan Wahyu alias Casper sebagai penyedia narkotika.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tim gabungan kemudian melakukan pengungkapan pada Jumat (7/8/2026) melalui metode undercover buy.
Dalam operasi tersebut, PS yang bekerja sebagai sekuriti diamankan saat membawa barang yang diduga ekstasi. Dari pemeriksaan, PS mengaku memperoleh barang tersebut dari YH untuk diedarkan di Five Stars dan dibantu EF.
Ekstasi tersebut dijual seharga Rp900.000 per butir. PS mendapat imbalan Rp50.000 setiap kali mengantarkan pesanan kepada tamu.
YH kemudian diamankan dan mengaku telah mengedarkan ekstasi di Five Stars selama sekitar dua bulan. Barang tersebut diperoleh dari GM.
Polisi selanjutnya menangkap GM dan DP. Keduanya mengaku direkrut Casper untuk mengedarkan narkotika di tempat hiburan tersebut.
Eko mengatakan jaringan tersebut mendapat pasokan ekstasi dari Kuncir. Barang kemudian diserahkan kepada YH dan DP untuk diedarkan.
“GM mendapatkan barang dari Kuncir yang di mana Kuncir setiap hari memberikan barang sebanyak 15-25 butir ekstasi per hari kepada YH dan DP yang diserahkan di lorong bagian belakang untuk menghindari CCTV,” ujar Eko, dikutip dari Antara, Selasa, (11/8/2026).
Polisi turut menyita sejumlah ekstasi, satu klip sabu, serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Kelima tersangka kini telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu Casper dan Kuncir yang masuk daftar DPO.
