JAKARTA, Ketikan.com – Bareskrim Polri masih mengejar Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Batam, Kepulauan Riau.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Yuwanky sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut tertuang dalam surat nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanky saat ini berada di Singapura setelah melarikan diri dari Indonesia.
“Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura,” kata Eko dalam keterangannya.
Penyidik Bareskrim terus memburu Yuwanky dengan melibatkan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melacak keberadaannya serta menangkapnya.
Menurut Eko, Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam yang diduga menjadi salah satu tempat peredaran narkoba. Ia disebut menjalankan bisnis narkoba bersama tersangka Basri Lewaimang.
“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” ujar Eko.
Polisi juga mengungkap Yuwanky bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia disebut merupakan residivis dalam kasus narkoba.
“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis narkoba,” kata Eko.
Yuwanky diketahui merupakan WNI kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959. Dalam surat DPO, ia disebut memiliki ciri fisik berambut hitam lurus, berkulit putih, dan tidak memiliki tato.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Sebelumnya, Bareskrim juga memburu Basri Lewaimang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tersebut.
