News
Beranda » Berita » Anggota Fraksi DPRD Kota Malang Tolak Keras Toko Miras di Sawojajar

Anggota Fraksi DPRD Kota Malang Tolak Keras Toko Miras di Sawojajar

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum (Dok. Malang Pariwara)

MALANG, Ketikan.com — Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum, menyatakan penolakan keras terhadap keberadaan toko minuman keras (miras) Cobra di kawasan permukiman RW 11, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Politisi muda itu menegaskan, penolakan ini bukan sekadar urusan perizinan, melainkan menyangkut dampak langsung terhadap ketertiban sosial, nilai moral, dan masa depan generasi muda.

“Ini bukan lagi soal izin atau tidak. Ini soal dampak langsung ke masyarakat. Kami menolak keras, tidak ada ruang kompromi,” tegas Ulum, dikutip dari laman sudutkota, Senin (27/4).

Ia juga menilai, keberadaan toko tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ulum mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera mengevaluasi izin usaha yang telah terbit.

BRIN Kembangkan AI Pendeteksi Konflik Opini Publik di Media Sosial

“Tidak boleh ada pembiaran. Kalau melanggar, ya cabut. Pemerintah harus tegas, jangan sampai terkesan membela kepentingan usaha dibandingkan warga,” ujarnya.

Sementara itu, forum mediasi yang difasilitasi Kecamatan Kedungkandang dan Kelurahan Sawojajar belum menghasilkan keputusan. Bahkan, wacana operasional terbatas toko tersebut tetap menuai penolakan dari warga.

Ulum menegaskan, aspirasi masyarakat harus menjadi prioritas utama.

“Kami berdiri bersama warga. Penolakan ini kuat, sah, dan punya dasar hukum. Jangan sampai pemerintah kehilangan kepekaan,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan minuman keras tidak hanya berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga berdampak pada keamanan, kesehatan, dan stabilitas sosial.

MPR RI Minta Maaf atas Kisruh Penilaian LCC Empat Pilar di Kalbar

“Ini tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Tidak ada toleransi untuk hal-hal yang merusak masyarakat,” pungkasnya.***