Hukum
Beranda » Berita » Anggota DPRD Jatim Minta Penghentian Reklamasi Pesisir Gersik Putih Sumenep

Anggota DPRD Jatim Minta Penghentian Reklamasi Pesisir Gersik Putih Sumenep

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Nur Faizin (Dok/Istimewa)

Surabaya, Ketikan.com — Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, meminta seluruh pihak menahan diri dengan menghentikan sementara aktivitas reklamasi di pesisir Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Permintaan itu disampaikan menyusul status kepemilikan lahan yang masih bermasalah dan tengah berproses hukum.

Saat ini, kasus tersebut juga telah ditangani Polda Jawa Timur dan naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“Karena permasalahan ini merambat ke pelaporan dan sudah masuk di tahap penyidikan maka pihak-pihak harus bisa menahan diri tidak melakukan aktivitas pengerukan di pesisir pantai,” kata Nur Faizin, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, pemaksaan aktivitas pengerukan di tengah situasi yang belum jelas secara hukum berisiko memicu bentrokan antarwarga.

Sumenep Siapkan Pabrik Ikan untuk Dongkrak Ekonomi Nelayan

“Jangan memaksa untuk melakukan pengerukan pasir di pesisir pantai. Potensi terjadi bentrok sangat tinggi, ini yang dirugikan tetap warga sendiri,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Nur Faizin juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan dari rencana reklamasi tersebut.

Ia menilai, kekhawatiran warga atas potensi kerusakan ekosistem laut serta ancaman terhadap mata pencaharian nelayan merupakan hal yang beralasan.

Ketidakjelasan legalitas lahan, lanjutnya, menjadi salah satu faktor utama munculnya penolakan di tengah masyarakat.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dengan tidak membiarkan aktivitas reklamasi berlangsung sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

MK Gugurkan Gugatan Batas Masa Jabatan DPR

“Hal ini demi menghindari bentrokan di antara warga,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta menjaga hak-hak masyarakat di wilayah terdampak.

“Semua pihak harus menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan hargai hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga setempat melakukan pengusiran terhadap alat berat berupa ekskavator yang digunakan untuk aktivitas reklamasi di kawasan pesisir Tapakerbau, Minggu (5/4/2026).

Aksi tersebut dipicu penolakan warga terhadap rencana reklamasi yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian nelayan.

Pilkades Raas 2027: Saatnya Menggugat Politik Kucing dalam Karung