Hukum
Beranda » Berita » Polri Tangkap Encek, Napi Narkoba yang Kabur Sejak 2024

Polri Tangkap Encek, Napi Narkoba yang Kabur Sejak 2024

Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara, Bayu Wicaksono alias Encek (kedua kanan) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). (Dok. Antara) 

JAKARTA, Ketikan.com – Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024.

Encek diamankan di wilayah Tachileik, kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026.

Setelah ditangkap, ia dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, Encek sempat melarikan diri ke Malaysia setelah kabur dari lapas.

Ia kemudian berpindah ke Thailand sebelum diamankan di Tachileik.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

“Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan, dan baru saja tiba di tanah air,” kata Albert, dikutip dari Antara, Senin (31/8/2026).

Menurut Albert, selama dalam pelarian Encek diduga masih mengendalikan jaringan peredaran metamfetamina lintas negara.

“Selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan metamfetaminanya di lintas negara,” ujarnya.